Platform semacam ini masih dalam tahap pengembangan regulasi. Di Indonesia, tidak ada regulasi khusus yang mengatur layanan “parental control” secara detail, namun semua aktivitas pengumpulan data pribadi tetap harus mematuhi Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) 2020 dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .